Tentang Kami

Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Bakrie



Dalam menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan tinggi, Universitas Bakrie melaksanakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) terhitung sejak awal pendiriannya. Terbentuknya Lembaga Manajemen Mutu (LMM) berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 009-BD/SK/UB/R/II.2011 adalah merupakan wujud komitmen awal dan nyata Universitas Bakrie dalam melaksanakan SPMI. Melalui Surat Keputusan Rektor No. 010/SK/UB/R/II.2023  Unit Pelaksana Teknis (UPT) Penjaminan Mutu berubah menjadi Direktorat Penjaminan Mutu yang bertanggung jawab penuh atas Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian pelaksanaan, dan Peningkatan (PPEPP) Sistem Manajemen Mutu (SMM) termasuk SPMI di dalam Universitas Bakrie. Struktur organisasi Direktorat Penjaminan Mutu disusun sesuai fungsi penjaminan mutu dalam Universitas Bakrie dan untuk menjamin keterlaksanaan siklus mutu.

 

 

VISI

“Menjamin mutu penyelenggaraan pendidikan berbasis risiko untuk memenuhi kebutuhan pelayanan unggul dan kompetitif kepada mahasiswa dan stakeholders

MISI

  1. Mengembangkan Sistem Penjaminan Mutu Universitas Bakrie, baik pada SPMI (Sistem Penjaminan Mutu Internal), SPME (Sistem Penjaminan mutu Eksternal) maupun pelaporan data pada PDDIKTI;
  2. Mengintegrasikan kebutuhan untuk SPMI, SPME dan PDDIKTI dalam penetapan sasaran mutu;
  3. Merancang Sistem Penjaminan Mutu Universitas Bakrie dalam suatu siklus tertutup PPEPP untuk keberlanjutan dan peningkatan dengan mengau pada regulasi yang berlaku serta kebijakan-kebijakan Universitas Bakrie;
  4. Melakukan analisis risiko pada setiap fungsi unit kerja;
  5. Melakukan survey kepuasan pada setiap fungsi unit kerja;
  6. Meningkatkan peran aktif unit kerja di dalam pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu;
  7. Menciptakan budaya mutu pada Universitas Bakrie.

TUJUAN

Terwujudnya Sistem Penjaminan Mutu yang memenuhi standar mutu nasional serta internasional dan bahkan melampauinya.