Tugas dan Fungsi

Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Bakrie



Tugas Pokok dan Fungsi (setelah Struktur Organisasi)

  1. Direktur Penjaminan Mutu
  • Menyusun program kerja dan anggaran DPM sebagai pedoman kerja;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta laporan kegiatan dan anggaran tahunan DPM;
  • Membuat Konsep dan Rencana Pengembangan Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Bakrie;
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan, sosialisasi, implementasi, pembudayaan, pengawaan, monitoring, audit internal dan eksternal, dan evaluasi efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Intemal(SPMI) atau Sistem Manajemen Mutu (SMM);
  • Memelihara dokumentasi SPMI/SMM, memfasilitasi penetapan sasaran mutu;
  • Membuat laporan kinerja unit secara periodik (tahunan);
  • Mengkoordinasikan tindak-lanjut peningkatan mutu berkelanjutan melalui penyempurnaan SPMI/SMM yang diimplementasikan;
  • Membantu proses akreditasi maupun sertifikasi yang diupayakan organisasi;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait dengan penjaminan mutu;
  • Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja terkait untuk kegiatan laporan online Universitas Bakrie;
  • Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan laporan online Universitas sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti dan LLDikti (Lembaga Layanan DIKTI) Wilayah III Jakarta, yaitu: FORLAP/PDPT; EWS; SISTER; LAPORAN KERJASAMA; dan laporan lainnya;
  • Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas laporan online Universitas Bakrie;
  • Membuat laporan secara periodik atas Laporan Online Universlhas Bakrie dan melaporkannya kepada Rektor;
  • Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan Universitas.
  1. Kepala Urusan SPMI
  • Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu untuk menyusun program dan anggaran Unit Kerja sebagai pedoman kerja serta proses pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatannya;
  • Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu dan seluruh pelaku mutu di Universitas Bakrie untuk menyempurnakan SPMI dan memperbarui sistem manajemen mutu di Universitas Bakrie dari ISO 9001: 2008 menjadi SNI ISO 21001: 2018;
  • Melakukan monitoring terhadap regulasi-regulasi baru eksternal dan internal serta mengaplikasikannya di dalam standar mutu yang berlaku di Universitas Bakrie;
  • Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan pemutakhiran SPMI dan SNI ISO yang belum disebutkan melalui penugasan oleh atasan langsung dan pimpinan Universitas.
  1. Kepala Urusan Administrasi Manajemen Risiko dan Manajemen Kepuasan Layanan Universitas
  • Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu untuk menyusun program dan anggaran Unit Kerja sebagai pedoman kerja serta proses pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatannya;
  • Melakukan analisis hasil risk register pada setiap unit kerja dan melaporkannya kepada Kepala Direktorat Penjaminan Mutu;
  • Melakukan pengelolaan survei kepuasan pengguna untuk seluruh unit kerja:
    1. Membuat instrumen sahih untuk mengukur kinerja unit kerja dari persepsi pengguna layanan;
    2. Melakukan rekapitulasi hasil survey;
    3. Melakukan analisis hasil survei;
    4. Merumuskan kesimpulan hasil survei untuk setiap unit kerja;
    5. Melaporkan kepada Kepala Unit Kerja dan Kepala UPT Penjaminan Mutu selambat-lambatnya 1 bulan sebelum Rapat Tinjauan Manajemen.
  • Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pengajaran dengan rencana pembelajaran sebagai bentuk pelaksanaan manajemen risiko yang akan terkait dengan manajemen kepuasan universitas;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain dan penugasan lain dari pimpinan Universitas.
  1. Gugus Kendali Mutu
  • Melakukan inventarisasi proses di dalam unit kerjanya beserta dokumen mutu terkait (standar, SOP, formulir dll) untuk menjamin keterlaksanaan proses sesuai standar mutu;
  • Mendampingi implementasi Sistem Manajemen Mutu dan standar mutu pada unit kerjanya sampai terbentuknya budaya mutu;
  • Melakukan proses monitoring dan evaluasi tiga bulanan terhadap implementasi Sistem Manajemen Mutu dan Standar Mutu di unit kerjanya;
  • Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala UPT Penjaminan Mutu serta merumuskan dan melakukan tindakan pengendalian dan peningkatan mutu unit kerja bersama UPT Penjaminan Mutu.
  1. Auditor Mutu Internal
  • Melakukan pengecekan (validasi) efektivitas Sistem Manajemen Mutu Internal (SPMI) atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) Universitas Bakrie dalam kesesuaiannya dengan Standar Mutu Pendidikan yang telah ditetapkan;
  • Melakukan pengecekan (validasi) capaian sasaran mutu unit kerja;
  • Melakukan pengecekan (validasi) capaian kinerja dari program kerja seluruh unit kerja di Universitas Bakrie;
  • Melakukan pengecekan (validasi) hasil analisis risiko dan survey kepuasan layanan seluruh unit kerja;
  • Membuat dan melaporkan hasil audit mutu internal kepada Kepala UPT Penjaminan Mutu Universitas Bakrie.