Tugas Pokok dan Fungsi (setelah Struktur Organisasi)
- Direktur Penjaminan Mutu
- Menyusun program kerja dan anggaran DPM sebagai pedoman kerja;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi, serta laporan kegiatan dan anggaran tahunan DPM;
- Membuat Konsep dan Rencana Pengembangan Direktorat Penjaminan Mutu Universitas Bakrie;
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pengembangan, sosialisasi, implementasi, pembudayaan, pengawaan, monitoring, audit internal dan eksternal, dan evaluasi efektivitas Sistem Penjaminan Mutu Intemal(SPMI) atau Sistem Manajemen Mutu (SMM);
- Memelihara dokumentasi SPMI/SMM, memfasilitasi penetapan sasaran mutu;
- Membuat laporan kinerja unit secara periodik (tahunan);
- Mengkoordinasikan tindak-lanjut peningkatan mutu berkelanjutan melalui penyempurnaan SPMI/SMM yang diimplementasikan;
- Membantu proses akreditasi maupun sertifikasi yang diupayakan organisasi;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang terkait dengan penjaminan mutu;
- Melakukan koordinasi dengan semua unit kerja terkait untuk kegiatan laporan online Universitas Bakrie;
- Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan laporan online Universitas sesuai dengan ketentuan dalam aplikasi yang dikeluarkan oleh Kemenristekdikti dan LLDikti (Lembaga Layanan DIKTI) Wilayah III Jakarta, yaitu: FORLAP/PDPT; EWS; SISTER; LAPORAN KERJASAMA; dan laporan lainnya;
- Melaksanakan monitoring dan evaluasi atas laporan online Universitas Bakrie;
- Membuat laporan secara periodik atas Laporan Online Universlhas Bakrie dan melaporkannya kepada Rektor;
- Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Pimpinan Universitas.
- Kepala Urusan SPMI
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu untuk menyusun program dan anggaran Unit Kerja sebagai pedoman kerja serta proses pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatannya;
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu dan seluruh pelaku mutu di Universitas Bakrie untuk menyempurnakan SPMI dan memperbarui sistem manajemen mutu di Universitas Bakrie dari ISO 9001: 2008 menjadi SNI ISO 21001: 2018;
- Melakukan monitoring terhadap regulasi-regulasi baru eksternal dan internal serta mengaplikasikannya di dalam standar mutu yang berlaku di Universitas Bakrie;
- Melakukan tugas-tugas lainnya yang terkait dengan pemutakhiran SPMI dan SNI ISO yang belum disebutkan melalui penugasan oleh atasan langsung dan pimpinan Universitas.
- Kepala Urusan Administrasi Manajemen Risiko dan Manajemen Kepuasan Layanan Universitas
- Melakukan koordinasi dengan Kepala Direktorat Penjaminan Mutu untuk menyusun program dan anggaran Unit Kerja sebagai pedoman kerja serta proses pelaksanaan, evaluasi, pengendalian dan peningkatannya;
- Melakukan analisis hasil risk register pada setiap unit kerja dan melaporkannya kepada Kepala Direktorat Penjaminan Mutu;
- Melakukan pengelolaan survei kepuasan pengguna untuk seluruh unit kerja:
- Membuat instrumen sahih untuk mengukur kinerja unit kerja dari persepsi pengguna layanan;
- Melakukan rekapitulasi hasil survey;
- Melakukan analisis hasil survei;
- Merumuskan kesimpulan hasil survei untuk setiap unit kerja;
- Melaporkan kepada Kepala Unit Kerja dan Kepala UPT Penjaminan Mutu selambat-lambatnya 1 bulan sebelum Rapat Tinjauan Manajemen.
- Melakukan pengawasan terhadap kesesuaian pengajaran dengan rencana pembelajaran sebagai bentuk pelaksanaan manajemen risiko yang akan terkait dengan manajemen kepuasan universitas;
- Melaksanakan tugas-tugas lain dan penugasan lain dari pimpinan Universitas.
- Gugus Kendali Mutu
- Melakukan inventarisasi proses di dalam unit kerjanya beserta dokumen mutu terkait (standar, SOP, formulir dll) untuk menjamin keterlaksanaan proses sesuai standar mutu;
- Mendampingi implementasi Sistem Manajemen Mutu dan standar mutu pada unit kerjanya sampai terbentuknya budaya mutu;
- Melakukan proses monitoring dan evaluasi tiga bulanan terhadap implementasi Sistem Manajemen Mutu dan Standar Mutu di unit kerjanya;
- Melaporkan hasil monitoring dan evaluasi kepada kepala UPT Penjaminan Mutu serta merumuskan dan melakukan tindakan pengendalian dan peningkatan mutu unit kerja bersama UPT Penjaminan Mutu.
- Auditor Mutu Internal
- Melakukan pengecekan (validasi) efektivitas Sistem Manajemen Mutu Internal (SPMI) atau Sistem Manajemen Mutu (SMM) Universitas Bakrie dalam kesesuaiannya dengan Standar Mutu Pendidikan yang telah ditetapkan;
- Melakukan pengecekan (validasi) capaian sasaran mutu unit kerja;
- Melakukan pengecekan (validasi) capaian kinerja dari program kerja seluruh unit kerja di Universitas Bakrie;
- Melakukan pengecekan (validasi) hasil analisis risiko dan survey kepuasan layanan seluruh unit kerja;
- Membuat dan melaporkan hasil audit mutu internal kepada Kepala UPT Penjaminan Mutu Universitas Bakrie.